Selasa, 25 Desember 2007

Market Share Bank Syariah

Abstraksi
Artikel ini mencoba mengkritisi akselerasi perkembangan perbankan syari'ah nasional agar mencapai market share 5%. Kekhawatiran bermunculan dari berbagai kalangan bahwa tahun 2008 perbankan syari'ah nasional tidak memenuhi target market share 5% dari total aset perbankan nasional sesuai Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syari'ah Indonesia. Untuk mempercepat hal tersebut BI menetapkan Kebijakan Akselerasi Perkembangan Perbankan Syari'ah 2007-2008.Dampak akselerasi perkembangan perbankan syari'ah, bila dilihat lebih lanjut memunculkan masalah-masalah baru. Pertama, meningkatnya NPF yang mencapai 6,2% per September 2007 (lebih tinggi dari prosentasi NPL perbankan konvensional) . Kedua, tidak memiliki upaya genuine pengembangan produk perbankan syari'ah. Ketiga, masalah kedua merupakan dampak hilangnya sense melakukan identifikasi core competencies unique bank syari'ah yang mengusung nilai-nilai Islam Indonesia (universal sekaligus lokal). Keempat, penegasan pentingnya kuantitas dalam program akselerasi menggeser kepentingan kualitas perbankan syari'ah. Diperlukan pembenahan mendasar mengenai Cetak Biru dan Program Akselerasi Pengembangan Perbankan Syari'ah. Pertama, hendaknya visi pengembangan sesuai maqashid asy syari'ah, yaitu mashlaha, kesejahteraan ummat yang hakiki, yang menekankan harmoni dan keseimbangan produksi-intermedia si-retail sesuai ushwah model ekonomi Rasulullah. Kedua, agar visi sesuai maqashid asy syari'ah diperlukan reorientasi diri yang berpijak pada ditemukannya core competencies. Ketiga, pengembangan produk perbankan syari'ah hendaknya sesuai dengan core competencies sehingga memunculkan karakter genuine perbankan syari'ah ala Indonesia. Keempat, perlunya dikembangkan produk qardh yang tetap mengedepankan prinsip produktif dan bukannya untuk kepentingan konsumtif. Kelima, perlunya regulasi Bank Indonesia berkenaan prioritas pengembangan produk muzara'ah dan musaqah bagi kalangan perbankan syari'ah. Keenam, peningkatan market share tetap mementingkan kuantitas maupun kualitas dan tidak didasari prioritas "kompetitif" dan "efisiensi", tetapi mementingkan harmoni dan mashlaha sebagai tujuan utama perbankan syari'ah.
oleh : Adji Dedi Mulawarman

Tidak ada komentar: