Sebagaimana kita ketahui bersama, perbankan syariah dewasa ini dalam melemparkan produknya masih identik dengan istilah-istilah berdimensi arab, seperti : Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, Qardhul Hasan, dsb. hal tersebut tidak masalah apabila sasarannya itu orang-orang yang mengerti dan faham terhadap istilah-istilah itu, seperti : Praktisi perbankan syariahnya sendiri, Para akademisi, Ulama, dsb. akan tetapi akan menimbulkan ketidak efisienan symbol karena pangsa pasarnya ternyata tidak hanya orang-orang yang tersebut diatas tetapi mayoritas kalangan yang notabene "boro-boro" faham dengan istilah-istilah tersebut, yang terjadi menyebutnya saja masih memerlukan tahapan.
Mengutip tulisannya DR. Yusuf Al-Qardawi dalam bukunya "Fawaaidal bunuki hujar riba al-harami" (bunga bank itu haram", bahwa hukum tentang muamalah ini berlaku bagi bnak-bank yang menyebut dirinya islam maupun non-islami, karena yang menjadi standar dalam muamalah adalah essensi dan substansi, bukan nama atau simbolnya.
secara sederhana, Yusuf Al-Qardawi berpandangan bahwa tidak penting ada atau tidak ada simbol syariah dalam perbankan islam ini namun yang paling penting adalah essensi dari syariahnya itu sendiri, misalnya : bank syariah harus konsisten dalam memegang prinsip al-adl (keadilan) dalam bermuamalah tentunya dengan tidak mengabaikan aspek prudential banking yang telah ditetapkan oleh bank sentral.
Selama ini yang ada dibenak masyarakat terkait dengan bank syariah, adalah bank dengan prinsip bagi hasil namun apabila ditanya menyoal apa itu Mudharabah? mayoritas diantara mereka menggeleng-gelengkan kepala tanda tak "mudeng" dengan kata itu.
Masyarakat indonesia sudah terbiasa dengan sesuatu yang serba instan, easy listening, easy rading, dan yang terpenting easy talking. kultur yang telah terendap, mayoritas dari masyarakat kita sukar untuk bekerjasama dengan sesuatu yang masih baru apalagi belum populer meskipun benar dan kehalalannya terjamin.
Para stakeholder bank syariah sendiri yang harus bisa merubah citra mereka baik itu yang ada kaitannya dengan manajemen ataupun produk supaya lambat laun dapat diterima oleh berbagai kalangan tidak hanya sebatas muslim semata tetapi non muslim juga karena sesungguhnya islam itu adalah rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam).
Secara toritis masyarakat indonesia yang notabene mayoritas beragama islam sudah ada keinginan yang kuat untuk mengelola dananya dengan perbankan yang tidak menggunakan system bunga. tetapi mereka masih bingung dengan perbankan syariah yang banyak menggunakan istilah-istilah yang kurang atau bahkan tida mereka fahami. ibaratnya, sesuatu yan dikatakan bagus dan menarik tetapi tidak mengerti sebenarnya dilihat dari mananya keadaan tersebut dapat dikategorikan bagus karena terkendala publikasi dan alat komunikasi. itulah gambaran yang selama ini terjadi.
Intinya, bank-bank syariah akan mudah diterima apabila pasar mengetahui dan faham kelebihan bank syariah itu sendiri. kalangan bankir syariah mesti faham bahwa sesungguhnya maoritas dari share market-nya adalah kelompok awam.
wallahu allam bisshawab.
Selasa, 01 Januari 2008
Langganan:
Postingan (Atom)